Kurangnya Pengawasan, Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi di Kabupaten Bogor Berpotensi Bermasalah, Inspektorat Diminta Audit Menyeluruh

Bogor.bentengkeadilannews.com. Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor menjadi sorotan berbagai pihak. Minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, kualitas pembangunan, hingga efektivitas pemanfaatan anggaran.

Sejumlah pihak menilai bahwa program yang bertujuan meningkatkan jaringan irigasi demi mendukung sektor pertanian tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang optimal dinilai menjadi faktor penting agar pelaksanaan kegiatan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengamat kebijakan publik dan sejumlah elemen masyarakat mendorong agar Inspektorat Kabupaten Bogor melakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program P3-TGAI di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan telah sesuai dengan aturan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, maka perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pelaksanaannya telah sesuai, hasil audit juga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati pembangunan yang enggan disebutkan namanya.(30/7/26).

Selain audit, pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Bogor maupun instansi terkait mengenai adanya audit khusus terhadap pelaksanaan Program P3-TGAI dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau memiliki informasi terkait pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Kepedulian Anda Adalah Semangat Kami

Salam Hormat…
Para Pembaca, Netizen yang dermawan serta baik hati, dengan kerendahan hati kami mohon bantuan donasi untuk Kelancaran Kami dalam menyajikan berita.

Dukungan Yang Anda Berikan Sepenuhnya Digunakan Untuk Biaya Operasional Dan Penulisan Berita, Serta Demi Kelancaran Kami Dalam Menyajikan Berita bermanfaat dan berkualitas, besar kecilnya Donasi Dari Anda Adalah Semangat Besar Bagi Kami

“Terima Kasih Atas Kepercayaan Dan Apresiasinya”.

Pindai Kode QRIS Dibawah Ini Untuk Berikan Donasi :